Minggu, 12 Desember 2010

Perjanjian Sewa Menyewa

Perjanjian Sewa Menyewa



Pada hari ini Ahad tanggal 21 September 2008, yang bertanda tangan dibawah ini :



N a m a : Farid Akhwan

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl.Raya Kertijayan 828 Buaran Pekalongan 51171

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



N a m a : Abu Busron

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Bligo No., 239 Buaran Pekalongan 51171

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA



Para pihak menerangkan dan menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini telah menyewakan miliknya kepada Pihak Kedua , yang dengan ini menyatakan pula telah menyewa dari Pihak Pertama berupa sebuah bangunan Pranggok /. Pabrik beserta mesin2 Tenun ATM dan perlengkapannya yang terdiri :



- 30 mesin ATM beserta sisir, gun

- 04 buah jmesin palet

- 35 buah motoran

- 01 buah mesin hani

- 01 buah mesin kelosan

- 30 buah beam



Adapun luas tanah dan bangunan keseluruhan dari Pranggok / Pabrik yang disebutkan diatas, adalah tigaratus sembilanpuluh lima meter persegi – 395 m2 - yang terletak didesa Ambokembang atau Pekajangan Gang 4 Kedungwuni Pekalongan, yang didirikan diatas tanah Hak Milik atasnama Hajjah Emmi Djumhan Farid sebagaimana tersebut dalam SHM No., 303 No.GS.229/III/Tahun 1987.



Bahwa sewa menyewa ini dilangsungkan dengan jumlah sewa sebesar Rp. 75.000.000 juta ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) untuk jangka waktu 02 (dua) tahun.

Dan jumlah uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua dan telah diterima Pihak Pertama. Oleh karenanya para Pihak menerangkan dan menyatakan bahwa Surat Perjanjian ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan ( kwitansi ) yang syah atas sejumlah uang sewa tersebut.





Selanjutnya para Pihak menerangkan dan menyatakan bahwa perjanjian Sewa Menyewa ini dilakukan dan diterima dengan syarat dan ketentuan sbb :









Pasal 1



Sewa Menyewa ini dimulai sejak tanggal : 01 Oktober 2008

Dan berakhir pada tanggal : 01 Oktober 2010





Pasal 2



Pihak Kedua telah menerima bangunan Pranggok/ Pabrik berikut tanahnya dan mesin2 ATM beserta perlengkaopannya dengan tujuan penggunaan untuk kegiatan usaha pertenunan.

Dan bilamana penggunaannya menyimpang dari tujuan penggunaan maka Pihak Kedua harus meminta izin dari Pihak Pertama.



Pasal 3



Pihak Kedua tidak diperkenankan merubah ruangan dan atau menambah ruangan tanpa seijin Pihak Pertama.



Pasal 4



Seluruh beban pungutan harian, retribusi bulanan, biaya rekening listrik, telepon dan biaya pemeliharaan bangunan Pranggok/Pabrik, selama sewa menyewa ini berlangsung menjadi beban dan kewajiban Pihak Kedua .



Pasal 5



Pihak Pertama menjamin kepada Pihak Kedua, bahwa apa yang disewakan dalam akta ini benar2 miliknya dan tidak dalam keadaan sengketa ataupun tuntutan2 dari pihak ketiga yang menyatakan memiliki dari apa yang disewanya tersebut.



Pasal 6



Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini terjadi bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan besar atas konstruksi bangunan, maka Pihak Pertama menanggung atas kerusajkan tersebut . Sedangkan apabila kerusakannya relatif kecil , maka pihak kedua menanggung atas kerusakan tersebut.



Pasal 7



Perjanjian sewa ini berlaku juga terhadap ahli waris dan atau orang2 yang menerima hak apapun dari Pihak Pertama tidak ada yang dikecualikan . Demikian juga terhadap Pihak Kedua.



Pasal 8



Selanjutnya Pihak Kedua dengan ini menerangkan dan menyatakan sekarang untuk nantinya bila jangka waktu sewa menyewa ini telah berakhir tetapi Pihak Kedua tidak segera mengosongkan atas apa yang disewanya tersebut, maka Pihak Kedua wajib membayar denda keterlambatan pengosongan sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari kelambatan, denda mana harus dibayar sekaligus tunai.



Pasal 9



Selanjutnya Pihak Kedua juga menerangkan bilamana waktu sewa menyewa berakhir akan tetapi Pihak Kedua tidak segera mengosongkan dan tidak membayar denda tersebut, maka Pihak Pertama dengan ini menerima Kuasa dari Pihak Kedua untuk mengosongkan sendiri atas segala isi milik Pihak Kedua dari bangunan tersebut dan bila mana perlu meminta bantuan Pihak Berwajib.



Pasal 10



Selambat-2nya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian sewa menyewa ini, Pihak Kedua diberikan kesempatan untuk memperpanjang sewa kontrak untuk tahun berikutnya. Besarnya uang sewa untuk tahun berikutnya akan diputuskan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.





Pasal 11



Hal-2 yang belum diatur dalam akta ini akan diputuskan atas dasar persetujuan kedua belah pihak.



Pasal 12



Mengenai surat perjanjian sewa menyewa ini, serta segala akibat pelaksanaannya , akan diselesaikan secara musyawarah dan apabila tidak tercapai kesepakatan kedua belah pihak memilih domisili di Kantor Pengadilan Negeri Pekalongan.,







Pihak Pertama Pihak Kedua

















Farid Akhwan Abu Busron









Saksi-2 1. H.Fausul Djaelani: …………………………………….

Laporan Keuangan PDM

Laporan Keuangan


Masuk :

1. Stikes : 25.000.000
2. KBIH MU : 23.250.000 ++++++++++++++ 48.250.000


Keluar :

I. Kelengkapan Kantor

1. Sketsel Berkah : 2.900.000
2. AC : 3.350.000
3. Meja Rapat : 1.650.000
4. Kursi Tamu : 2.300.000
5. Tulisan Muh : 3.000.000
6. Pottret : 250.000
7. Fax Panasonic : 1.350.000
8. Taman Pohon : 1.000.000 =======15.800.000


II. Bantuan

1. PKU Woker : 1.000.000
2. SMK Talun : 1,ooo.000
3. Majsid PCM Sragi : 1.000.000 ========= 3.000.000

III. KBIH MU

1. Bantuan Nonton Pencerah : 700.000
2. KBIH Ke Jkt : 2.500.000 ======= 3.250.000

IV. Muktamar dan Musda

1. Muktamar Jogja : 1.163.000
( Persekot Hotel dan Transport)
2. Musda Purw0rejo : 600.000 ===== 1.763.000


V. Bon

1. Solihin Musda Pwj : 5.000.000
2. Persiapan Musda Muspimda : 10.000.000
3. Slamet u/ Musda : 1.000
4. Batik : 2.500---------------18.500.000



Masuk 48.250.000
Keluar 42.313.000
Saldo 5.937.000